Jurnal1jambi.com,—Yogyakarta — Sikap tegas Advokat Donny Andretti dalam membela hak kliennya menuai perhatian luas masyarakat dan memicu sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polresta Yogyakarta. Peristiwa yang terjadi di Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Rabu (21/1/2026) tersebut dinilai mencerminkan persoalan transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Kasus bermula saat seorang ibu berinisial A.J. melaporkan dugaan penarikan paksa mobil miliknya, Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV, oleh pihak yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kemudian diduga berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta, namun tanpa kejelasan status hukum yang disampaikan secara terbuka kepada pemiliknya.
Korban A.J. mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta tim. Penyidik sempat menyampaikan bahwa kendaraan akan dikembalikan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai, meski dalam prosesnya muncul sejumlah persyaratan yang dinilai tidak relevan oleh pihak kuasa hukum.
Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Fidusia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Oleh karena itu, kendaraan yang berada dalam penguasaan kepolisian seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah.
Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut belum juga diserahkan dengan alasan menunggu kehadiran pihak pembiayaan untuk dilakukan kesepakatan. Situasi semakin memanas ketika sekelompok orang yang diduga terkait dengan pihak pembiayaan hadir di lingkungan Satreskrim. Merasa proses berjalan tidak profesional, kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Mabes Polri dan Polda DIY.
Tak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, mobil milik A.J. akhirnya dikembalikan tanpa syarat. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan keterlambatan pengembalian kendaraan serta komitmen aparat dalam menjamin kepastian hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa peran advokat sebagai pilar penegakan hukum harus dihormati, serta transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat.












