Jurnal1jambi.com,— Surakarta, 28/12/2025 — Perkembangan penting muncul dalam kasus dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernomor polisi AD 1346 QP di Kota Surakarta. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 18 Desember 2025, Bidpropam Polda Jawa Tengah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang diduga terbukti dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dalam proses penitipan kendaraan milik korban.
SP2HP2 Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam tersebut ditujukan kepada kuasa hukum pelapor, Mochamad Arifin. Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari di bawah naungan Polresta Surakarta, diduga melanggar disiplin karena menerima penitipan kendaraan tanpa disertai bukti administrasi serah terima resmi. Perkara kemudian dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika Muhammad Ziedan Navila dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di kawasan SPBU Surakarta saat mengendarai Pajero Sport tahun 2022 atas nama Umi Munawaroh. Kelompok tersebut diduga mengatasnamakan perusahaan pembiayaan dan berupaya membawa kendaraan, sebelum akhirnya unit diarahkan dan dititipkan di halaman Polsek Banjarsari atas permintaan Kanit Reskrim setempat.
Persoalan berlanjut saat keluarga dan kuasa hukum korban berupaya mengambil kendaraan. Unit mobil disebut terhalang oleh kehadiran oknum debt collector di area Polsek, bahkan kemudian diketahui dipasangi kunci setir tambahan tanpa anak kunci. Kendaraan baru dapat dikeluarkan lima hari kemudian setelah kunci dipotong menggunakan alat grinda, yang mengakibatkan kerusakan pada bagian interior serta menghilangkan hak pemilik untuk menggunakan kendaraan selama beberapa hari.
Kuasa hukum korban menegaskan telah menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni pelaporan etik dan disiplin ke Propam, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberi perintah penarikan kendaraan. Pemeriksaan klarifikasi terhadap korban sendiri telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Surakarta pada 23 Desember 2025.
Isi SP2HP2 menegaskan bahwa laporan pelapor telah ditindaklanjuti secara internal dan menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin, meski surat tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Bagi pelapor, temuan ini menjadi penanda kepastian hukum awal. Kuasa hukum pun menyatakan proses disiplin internal tidak menghentikan penyelidikan pidana, serta meminta AKP H menyampaikan permohonan maaf terbuka dan dicopot dari jabatannya, sembari menegaskan bahwa proses hukum pidana akan terus berjalan hingga tuntas.











