Jurnal1jambi.com,— Kepemilikan pendamping hukum terbukti krusial dalam menghadapi praktik penarikan kendaraan di jalan. Dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP di Surakarta menjadi contoh nyata bagaimana keberanian hukum dapat mengubah arah peristiwa. Kendaraan yang semula diduga hendak dibawa ke kantor pembiayaan, akhirnya dialihkan ke Polsek Banjarsari setelah kuasa hukum keluarga korban menyampaikan potensi konsekuensi pidana terhadap para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil atas nama ibundanya, Umi Munawaroh, di kawasan SPBU Surakarta. Sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector diduga menghentikan kendaraan secara paksa dan memaksa korban mengikuti kehendak mereka. Situasi berubah ketika pengacara keluarga secara tegas menjelaskan bahwa tindakan eksekusi fidusia di jalan tanpa persetujuan debitur berpotensi melanggar hukum pidana.

Kuasa hukum korban merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Apabila terjadi keberatan, kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan. Penegasan hukum ini membuat para terduga pelaku mengurungkan niat membawa kendaraan ke kantor pembiayaan.

Mobil tersebut kemudian dititipkan di Polsek Banjarsari atas arahan seorang pejabat kepolisian setempat. Namun, proses penitipan justru memunculkan persoalan baru ketika kendaraan tidak dapat segera dikeluarkan, bahkan diketahui dalam kondisi terkunci tambahan oleh pihak luar. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil, psikis, serta kehilangan akses kendaraan selama beberapa hari.

Tim kuasa hukum menilai bahwa penitipan kendaraan hasil dugaan perampasan di lingkungan kepolisian tidak memiliki dasar prosedural yang jelas. Oleh karena itu, selain melaporkan para terduga pelaku perampasan, korban juga melayangkan laporan etik ke Propam serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk institusi yang diduga mengutus debt collector.

Meskipun kendaraan akhirnya kembali ke tangan korban, tim hukum menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi. Proses hukum tetap berjalan guna memastikan kepastian hukum, perlindungan warga negara, serta penegakan prinsip bahwa penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

share this :