Jurnal1jambi.com,- Di tengah meningkatnya cerita warga soal penarikan kendaraan di jalan yang kerap dibungkus istilah “eksekusi” muncul rangkaian kesaksian yang menyorot pola intimidasi, tekanan psikologis, hingga dugaan pemaksaan tanda tangan. Tiga peristiwa berbeda, tiga korban berbeda, tetapi benang merahnya serupa: rasa takut, ketidakberdayaan, dan situasi yang seolah sengaja diciptakan agar seseorang menyerah tanpa perlawanan. Di tengah pusaran itu, nama Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya FERADI WPI disebut para pelapor sebagai pihak yang membantu proses pengambilan kembali unit kendaraan mereka setidaknya berdasarkan pengakuan para pihak yang bersangkutan.
Kesaksian pertama datang dari perempuan yang akrab disapa Budhe Thriee. Ia menuturkan, siang hari saat berkendara sendirian, dirinya diduga dipepet tiga orang berbadan besar lalu digiring ke sebuah kantor yang disebutnya dipenuhi sekitar 11 orang lain. Dalam kondisi tertekan, ia mengaku diminta menandatangani sebuah surat yang disebut sebagai pernyataan “remote motor normal”, namun belakangan baru ia pahami sebagai pernyataan penyerahan sukarela unit. “Saya menangis, saya takut, saya tidak baca karena tidak bawa kacamata,” demikian inti pengakuannya.
Budhe Thriee kemudian menghubungi Donny Andretti setelah mendapatkan nomor dari media sosial, dan mengklaim teleponnya direspons. Ia menyebut sang advokat datang sekitar 15 menit ke lokasi, lalu dimintanya membuat surat kuasa tulis tangan untuk pendampingan. Di lokasi kendaraan, menurut versi Budhe Thriee, Donny menyampaikan bahwa eksekusi objek fidusia bila debitur tidak menyerahkan secara sukarela seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang semestinya, termasuk jalur pengadilan, seraya mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ulang praktik eksekusi. Mediasi disebut dilakukan “pertama dan terakhir”: unit dikembalikan, sementara pihak pemilik kendaraan menyatakan kesediaan mengejar tunggakan pada bulan berikutnya.
Pengalaman yang disebut “hampir serupa” juga disampaikan wanita berinisial “B”. Ia mengaku dicegat sekelompok orang saat pulang kerja pada malam hari dan tetap menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Mobilnya, menurut penuturannya, dititipkan di sebuah tempat, sementara kunci dan STNK ditahan oleh pihak yang menguasai lokasi. Keesokan harinya, ia meminta bantuan teman hingga tersambung kepada Donny Andretti, yang kemudian datang dan, menurut klaim “B”, menyampaikan peringatan tegas: bila dokumen dan kunci tidak segera dikembalikan, ia akan menempuh langkah pelaporan ke pihak yang lebih tinggi. Setelah itu, “B” menyatakan kunci dan STNK dikembalikan dan mobil dapat diambil.
Kasus ketiga disebut masih “hangat” dan sedang berproses hukum, terkait insiden penarikan di jalanan Kota Surakarta terhadap mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Dalam narasi yang beredar, perkara ini disebut sedang ditangani Polres Surakarta serta turut dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, namun detail substansi laporannya dan posisi para pihak tentu tetap menunggu proses pembuktian. Meski unit disebut sempat tertahan sekitar lima hari, pihak Umi mengklaim kendaraan akhirnya berhasil diambil kembali dengan pendampingan Donny Andretti. Bahkan, menurut pengakuan yang sama, insiden ini merupakan kali kedua terhadap unit tersebut dua kali berpindah tangan, dua kali pula diklaim berhasil diambil kembali.
Tiga cerita ini benar seluruhnya atau masih perlu diverifikasi sebagian tetap menyisakan satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari: sampai kapan urusan kredit macet dibiarkan berubah menjadi panggung intimidasi di ruang publik? Negara punya perangkat hukum, perusahaan pembiayaan punya mekanisme penagihan, dan debitur pun punya kewajiban; tetapi tidak satu pun dari itu membenarkan rasa takut dipakai sebagai alat “negosiasi”. Jika eksekusi benar mengacu pada aturan, maka yang harus tampil di depan adalah prosedur, bukan tekanan; dokumen, bukan paksaan; penegakan hukum, bukan kerumunan. Dan justru di titik ini, publik perlu lebih sadar haknya: dokumentasikan kejadian, mintakan identitas, pahami isi surat sebelum tanda tangan karena dalam urusan yang sering timpang, pengetahuan adalah bentuk perlindungan paling awal.












