Jurnal1jambi.com,- Aksi unjuk rasa kembali digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di depan Kantor Walikota Jambi, Rabu (3/12/2025). Mereka menyoroti keberadaan bangunan yang diduga berdiri tepat di atas drainase pemerintah dan dipakai sebagai gudang cat serta PPC di kawasan Lingkar Selatan Kota Jambi, yang dinilai mencederai prinsip tata ruang kota dan melanggar regulasi daerah.
Dalam orasinya, Wandi menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Ia mempertanyakan transparansi pemerintah terhadap operasional gudang tersebut seraya menegaskan bahwa aturan daerah tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Ini soal keadilan. Siapa pemilik gudang itu, dan mengapa bisa berdiri di atas drainase?” ujarnya.

Ketum JARI Wandi menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas drainase jelas bertentangan dengan Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2018 yang mengatur bahwa seluruh saluran drainase harus bebas dari bangunan permanen. Selain itu, konstruksi bangunan usaha wajib mengikuti ketentuan Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2013, termasuk soal izin mendirikan bangunan dan kepatuhan terhadap garis sempadan. “Kita tidak anti-investasi, tapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan aturan dan keselamatan publik,” tegasnya.
JARI menilai penertiban ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari memastikan ruang kota tetap menjadi hak publik. Mereka menekankan bahwa pembiaran terhadap satu pelanggaran akan membuka ruang bagi pelanggaran lain, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Tertib ruang, menurut mereka, adalah wujud penghormatan pada warga dan lingkungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Maulana menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dan proporsional. Ia menegaskan bahwa laporan JARI akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya singkat.












