Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI — Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di bawah pimpinan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dan meringkus pelaku yang sempat kabur hingga ke Provinsi Lampung.
Pelaku diketahui bernama Jayusman (54), warga asal Salatiga, Jawa Tengah, yang berdomisili sementara di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Ia ditangkap setelah mencuri uang tunai milik rekan sekamarnya, Ahmad Basri (43), seorang petani setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di RT 15, Desa Sungai Gelam. Saat itu, korban hendak berangkat kerja dan meletakkan tas selempang hijau berisi uang Rp25 juta, satu unit ponsel OPPO A60, serta dokumen pribadi di atas meja teras rumah. Namun, dalam waktu singkat tas tersebut raib. Ketika korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati pelaku yang juga rekannya sekamar telah menghilang.
Korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp27,4 juta langsung melapor ke Polsek Sungai Gelam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku melarikan diri ke arah Lampung dengan tujuan akhir Salatiga, Jawa Tengah.
Melalui koordinasi intens antara Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam dan KSKP Bakauheni, Lampung, identitas pelaku segera disebarluaskan. Upaya tersebut berbuah hasil pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendeteksi pelaku di dalam Bus Ramayana yang tengah menuju Pelabuhan Bakauheni. Jayusman sempat berupaya mengelabui petugas dengan memangkas rambut dan janggutnya, namun upaya itu gagal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp21,2 juta dan satu unit handphone OPPO A60 milik korban. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Gelam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Jayusman dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Noval)











