Jurnal1jambi.com,— Muara Bungo, 02/11/2025 — Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Aisyiyah Muara Bungo, yang berdiri sejak 1971, terus menjadi benteng bagi anak-anak yatim, piatu, yatim piatu, serta anak terlantar di Kabupaten Bungo. Di bawah naungan Pengurus Daerah Aisyiyah Kabupaten Bungo, panti ini telah berkontribusi besar melahirkan generasi berakhlak dan bermanfaat bagi daerah maupun Provinsi Jambi.

Ketua LKSA Panti Asuhan Aisyiyah, Hafidz Hasyimi, S.T., M.Kom, mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan agar pengelolaan panti sesuai dengan standar lembaga kesejahteraan sosial.

“Predikat akreditasi B yang kami terima menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola panti,” ujarnya.

Hafidz menambahkan, pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menangani persoalan sosial anak-anak terlantar, yatim, dan tidak mampu.

“Beberapa anak asuh kami berasal dari rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Bungo. Ada yang ditemukan langsung oleh Pak Bupati, kemudian diserahkan kepada kami setelah melalui proses verifikasi dan validasi,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa di antara anak-anak tersebut sebelumnya hidup tanpa pengasuhan memadai dan sempat terpengaruh pergaulan buruk seperti rokok dan minuman keras. Kini mereka telah kembali ke jalur pendidikan dan mendapat pengasuhan yang layak di panti.

Saat ini, Panti Asuhan Aisyiyah Muara Bungo menampung 32 anak asuh, terdiri dari 14 anak laki-laki dan 18 anak perempuan, sebagian besar berasal dari dusun-dusun di Kabupaten Bungo.

Hafidz berharap pemerintah daerah memberikan dukungan lebih bagi keberlangsungan panti dan kesejahteraan anak-anak asuh.

“Kami berharap program Menuju Bungo Baru dapat menyentuh lembaga sosial seperti kami. Bantuan operasional untuk konsumsi, perbaikan asrama, ruang belajar, serta fasilitas olahraga akan sangat membantu anak-anak kami tumbuh lebih baik,” katanya.

Lebih jauh, keberadaan panti ini juga menjadi wujud nyata peran masyarakat dalam membantu pemerintah menjalankan amanah konstitusi — sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Defri)

share this :