Jurnal1jambi.com,— Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur Polresta Jambi menggelar press release terkait keberhasilan mengungkap kasus pencopetan yang melibatkan tiga orang wanita paruh baya. Aksi mereka di Pasar Baru Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, sempat viral di media sosial, Rabu (1/10/2025).
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, SE, MM, didampingi Wakapolsek AKP Hartono dan Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan warga. “Unit Reskrim berhasil mengamankan tiga wanita pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Bawang, Kelurahan Tanjung Pinang, pada Jumat 26 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.
Ketiga pelaku berinisial AW (41) warga Legok, IT (51) warga Sekayu, dan RD (60) warga Seberang Ulu, Sumsel. Mereka diduga merupakan sindikat copet lintas wilayah. Modusnya berpura-pura berbelanja sambil berbagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas, tiga jilbab, serta rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil aksinya, pelaku sempat menggondol uang Rp3.500.000 pada 26 September 2025, yang kemudian dibagi rata. Namun, saat hendak beraksi lagi pada 29 September 2025, mereka keburu ditangkap Unit Reskrim berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan alasan kebutuhan sehari-hari. “Ini bukan kali pertama mereka beraksi, dan semuanya dilakukan secara terencana,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau warga agar lebih waspada saat berbelanja di pasar dengan tidak mengenakan barang berharga mencolok untuk menghindari aksi kriminal.












