Jurnal1jambi.com,- Di tengah gemuruh protes lingkungan dan jerit warga yang tanahnya terkoyak, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Polda NTB justru memilih jalan sunyi: bukan menindak, tapi memeluk. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah NTB (SEMMI NTB) menghunus kritik tajam: dua institusi yang seharusnya menjadi benteng hukum kini berubah jadi fasilitator legalisasi tambang ilegal dengan dalih percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini bukan lagi kelalaian. Ini pengkhianatan terstruktur terhadap konstitusi.

Muhammad Rizal Ansari, Ketua SEMMI NTB, tak main-main: ia menyebut ini pelanggaran konstitusional berlapis. UU No. 23/2014 jelas memberi mandat pengawasan dan penindakan kepada Pemprov; UU No. 2/2002 memerintahkan polisi untuk menegakkan hukum, bukan membiarkan kejahatan beroperasi bertahun-tahun di Sekotong, Lombok Tengah, hingga Dompu. Tapi apa yang terjadi? Tambang ilegal tumbuh subur seperti jamur di musim hujan dan negara, alih-alih menyapu, malah menyediakan payung.

Yang lebih paradoks: IPR, yang mestinya menjadi instrumen ketat berbasis kajian lingkungan dan tata ruang, kini dijadikan “jalan tol legalisasi”. Bukan solusi, tapi pembenaran. Bukan reformasi, tapi rekayasa. Negara, dalam diamnya, seolah berkata: “Kami gagal menangkapmu, jadi kami akan beri kau surat izin.

Foto: Tambang Pasir Ilegal di Doropeti Jaya, Desa Soritatanga, Kec. Dompu — Bukti Nyata Pembiaran yang Kini Dilegalkan Lewat IPR

Di balik retorika “pemberdayaan rakyat”, terselip praktik yang merusak nalar keadilan. Jika tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mengabaikan AMDAL bisa dilegalkan hanya dengan mengganti kop surat, lalu apa bedanya hukum dengan pasar loak? barangkali akan menyebut ini sebagai “demokrasi prosedural yang kehilangan nurani” di mana kepatuhan pada prosedur administratif justru mengubur prinsip keadilan substansial dan keberlanjutan lingkungan.

SEMMI NTB tak hanya menuding mereka mendesak. Audit terbuka atas seluruh penerbitan IPR. Investigasi independen atas dugaan pembiaran dan kolusi. Dan yang paling penting: evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM dan Mabes Polri terhadap kinerja Pemprov dan Polda NTB. Ini bukan sekadar soal tambang. Ini ujian integritas negara: apakah ia masih punya nyali menegakkan hukum, atau sudah menyerah pada logika pragmatis yang mengorbankan rakyat dan alam demi stabilitas semu?

“Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara ini? Para penambang kecil yang dipaksa masuk sistem, atau para pemilik modal yang bermain di balik layar, memanfaatkan celah hukum dan kelalaian aparat?” Jika IPR jadi alat legitimasi, bukan alat regulasi, maka kita sedang menyaksikan negara yang kehilangan arah dan rakyat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.

Jangan biarkan NTB jadi laboratorium kegagalan hukum. Jangan biarkan bumi yang subur ini jadi kuburan keadilan yang ditutupi dengan tinta izin. Negara hadir bukan untuk melegalkan kesalahan, tapi untuk memperbaikinya. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?

share this :