Jurnal1jambi.com-Babak baru dimulai dalam kasus IUP Batubara di Sarolangun,terbaru LBH Corupption Watch akan mempraperadilkan Kejaksaan Agung RI dalam kasus Terkait Jual Beli IUP Batubara antara PT.Antam TBK Dan PT.TMI yang melibatkan Diduga Cek Endra(Bupati Sarolangun) dalam hal ini negara dirugikan 92,5 Milyar.

Dalam keterangn rilis nya 25/3/2023 Kuasa Hukum LBH Melanesia Corupption Watch Sahudi Ersad,SH menerangkan Diduga ada peran besar dari Bupati Sarolangun Cek Endra dalam keluar nya IUP Batu Bara PT.Antam TBK Dan PT.TMI tersebut.

Masih dalam keterangan Rilisnya,Sahudi Ersad mengatakan panggugat dalam hal ini LBH Melanesia Corupption Watch mengajukan kepada Pengadilan Negri Jakarta Selatan,untuk berkenan selanjut nya memeriksa selanjut nya memutus Sebagai berikut:
1.Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh nya.
2.Menyatakan Pengadilan Negri jakarta selatan berwenang dan memutus gugatan pemeriksaaan pra peradilan atas perkara a quo.
3.Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam diam yang tidak sah menurut hukum terjadap “Cek Endra” Selaku Bupati Sarolangun yang telah sah terbukti menerbitkan Izin usaha pertambangan pada tahun 2010 yang telah mengakibatkan kerugian Negara Sebesar RP.92.500.000(sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).
4.Memerintahkan tergugat untuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan untuk menuntaskan perkara a quo demi tegak nya keadilan dan persamaan orang dimuka hukum,dengan menetapkan bapak Cek Endra selaku Bupati Sarolangun provinsi jambi sebagai Tersangka dan melimpahkan segera ke persidangan pengadilan tipikor jakarta pusat sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
5.Memerintahkan Tergugat untuk menuntaskan perkara a quo,siapapun yang terlibat wajib diproses hukum dengan menetapkan Tersangka dan Melimpahkan ke Pengadilan Tipikor jakarta pusat agar mendapatkan kepastian hukum.

Mari kita kawal proses Hukum ini demi tegak nya persamaan yang sama di Mata Hukum ucap Ersad biasa di sapa.(Wandy)

share this :