Jurnal1Jambi.Com,- MUARO JAMBI – Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, dengan perusahaan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kembali mencuat. Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, menuding PT BBS telah belasan tahun beroperasi tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), hanya bermodal Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Feriansyah menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tanpa HGU melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terutama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 41. “Keberadaan PT BBS yang tidak mengantongi HGU jadi pemicu konflik agraria di Desa Sogo. Ini harus segera ditindak,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari denda pajak hingga pencabutan izin usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang lahannya digunakan perusahaan.
Selain legalitas lahan, Feriansyah juga mempertanyakan kontribusi PT BBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perusahaan ini sudah lama beroperasi, tapi kontribusinya terhadap PAD kita masih tanda tanya besar,” kritiknya.
Sayangnya, saat dimintai tanggapan, pihak perusahaan memilih bungkam. Humas PT BBS, Suherman, tidak menjawab pesan maupun panggilan konfirmasi dari wartawan. Sikap serupa juga ditunjukkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi yang enggan merespons.
Minimnya transparansi dari perusahaan dan pemerintah memperburuk citra penegakan hukum agraria di daerah. Di tengah ketertutupan ini, jeritan masyarakat justru terkesan diabaikan. Pemerintah daerah pun didesak untuk tidak lagi berdiri di zona abu-abu.












