Jurnal1jambi.com,- Organisasi Advokat FERADI WPI mengantarkan 19 calon advokat untuk mengikuti penyumpahan di dua pengadilan tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (13/10/2026) dan Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis (15/10/2026). Dari jumlah tersebut, satu peserta dijadwalkan mengikuti penyumpahan di Surabaya, sedangkan 18 peserta lainnya di Bandung.
Penyumpahan advokat merupakan tahapan penting dalam perjalanan profesi hukum karena berkaitan dengan penerbitan Berita Acara Sumpah (BAS). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi advokat untuk menjalankan praktik litigasi atau beracara di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diperoleh organisasinya untuk mengantarkan 19 calon advokat mengikuti proses penyumpahan pada Oktober 2026. Ia menyebut pencapaian tersebut tidak terlepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Semua ini karena berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga kami FERADI WPI sebagai organisasi bisa mengantarkan sebanyak total 19 orang peserta calon advokat untuk diambil sumpahnya pada tanggal 13 dan 15 Oktober 2026 ini,” ujar Donny.
Menurut informasi yang disampaikan organisasi, penyumpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus ditempuh calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum. Pelaksanaannya dilakukan melalui pengadilan tinggi yang memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah advokat.
Donny juga menyampaikan bahwa FERADI WPI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur profesi advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses penyumpahan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Ketua Umum FERADI WPI di nomor 085292386636.
Keikutsertaan 19 calon advokat tersebut menjadi bagian dari upaya FERADI WPI dalam mempersiapkan anggota untuk memasuki profesi hukum. Setelah menjalani penyumpahan, para advokat diharapkan dapat menjalankan tugas profesional dengan menjunjung tinggi integritas, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)













