Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel sinyal dan grounding pada jalur kereta cepat Whoosh. Lima orang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sementara satu lainnya ditetapkan sebagai tersangka penadahan barang hasil curian yang menyebabkan gangguan perjalanan kereta dan kerugian KCIC hingga Rp60 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), serta IR (46) yang diduga berperan sebagai penadah. “Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata Faruk di Polres Cimahi, Kamis (01/10/2026).
Faruk mengungkapkan, pencurian terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Melong, Cimahi, pada Minggu (26/07/2026) dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 07/09/2026. Dalam aksinya, para tersangka diduga memotong kabel menggunakan gergaji untuk mengambil komponen yang berada di jalur kereta cepat.
Aksi pencurian tersebut berdampak pada operasional kereta cepat Whoosh yang sempat mengalami gangguan. Pihak KCIC dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta akibat hilangnya kabel yang merupakan bagian dari sarana pendukung perjalanan kereta.
Polisi membutuhkan waktu untuk menangkap para tersangka karena mereka diduga melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan pencurian. Penangkapan akhirnya dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut, sebelum seluruh tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum.
Lima tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, IR yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 561 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Cimahi menyatakan telah mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa pencurian tetap akan diuji dalam proses peradilan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.













