Jurnal1jambi.com,- Aktivis Jambi Amri, S.Pd. menyoroti polemik penegakan hukum terhadap angkutan batu bara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari. Menurutnya, sejumlah prosedur yang menjadi perhatian publik perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Amri menilai setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan secara profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menyebut, ketika muncul pertanyaan mengenai mekanisme maupun prosedur penindakan, penjelasan yang terbuka kepada publik menjadi penting untuk menghindari berbagai spekulasi dan menjaga kredibilitas institusi.

Dalam keterangannya, Amri turut menyoroti sejumlah isu yang berkembang, mulai dari mekanisme penahanan kendaraan, penerbitan kode pembayaran BRIVA tilang, hingga alasan penahanan kendaraan yang disebut bertujuan memberikan “efek jera”. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, lanjutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan, evaluasi maupun penyegaran personel dinilai menjadi langkah yang patut dipertimbangkan sebagai bagian dari pembenahan organisasi.

Lebih lanjut, Amri berharap jajaran pimpinan di lingkungan Polda Jambi dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penegakan hukum yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Satlantas Polres Batanghari maupun Polda Jambi terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.

share this :