Jurnal1jambi.com,- Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai titik di Kota Jambi pada 30/04/2026. Keduanya diduga terlibat dalam 17 kasus pencurian dengan sasaran parkiran toko, swalayan, hingga tempat usaha yang lengah dalam pengamanan kendaraan.
Kedua pelaku diketahui berinisial Rizki (34) dan Hedo (27), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Dalam aksinya, mereka berbagi peran sebagai eksekutor dan joki untuk memudahkan pelarian setelah melakukan pencurian.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menyebut para pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi tindak kejahatan serupa. “Ada 17 TKP di wilayah Jelutung, Kota Baru, Jambi Timur hingga Jaluko,” ujarnya.
Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif, yakni berkeliling kota yang mereka sebut sebagai “patroli” untuk mencari kendaraan yang kuncinya masih tertinggal. Target utama adalah sepeda motor di parkiran yang tidak diawasi secara ketat.
Setelah berhasil mencuri, motor dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp3 hingga Rp4 juta per unit. Sebagian besar kendaraan hasil curian dibawa ke wilayah Kabupaten Kerinci, kemudian hasil penjualan dibagi di antara pelaku.
Polisi mengungkap, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk foya-foya, narkotika, dan judi online. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Penggunaan kunci ganda juga disarankan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pencurian.











