Jurnal1jambi.com,— Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan Nenek Hawasiah hingga kini belum juga berlanjut ke tahap penuntutan. Di Buleleng, Bali, perkara tersebut tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya konfrontasi terhadap saksi berinisial M, M.S., dan K.S. selaku PPAT dengan pihak terlapor berinisial L.R. Penyidik juga menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan terlapor yang dinilai relevan dengan perkara.
Meski demikian, hingga 21 Januari 2026, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21. Akibatnya, proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Situasi ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak seorang warga lanjut usia yang masih menanti kepastian hukum dari negara.
Ketua Umum Feradi WPI, Advokat Donny Andretti, menilai proses hukum seharusnya memberikan arah yang jelas bagi pencari keadilan. Ia menegaskan bahwa apabila penyidikan telah berjalan dan petunjuk jaksa sudah ditindaklanjuti, maka hukum semestinya menghadirkan kepastian, bukan justru berlarut-larut.
Menurut Donny, kehati-hatian aparat penegak hukum memang penting, namun harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa perkara ini menyangkut hak warga negara, sehingga negara diharapkan hadir secara nyata untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh korban.
Senada, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, berharap penyidik Polres Buleleng terus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel. Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, menurutnya, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Perkara Nenek Hawasiah kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan pemulihan hak korban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menilai perkara secara objektif dan menyeluruh, sementara Polres Buleleng tetap menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












