Jurnal1jambi.com,— Aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, kembali terpantau masih beroperasi pada Senin (22/12/2025). Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dinyatakan ditutup karena tidak mengantongi izin resmi sebagaimana ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Fakta di lapangan ini memantik pertanyaan publik: mengapa praktik yang jelas melanggar hukum tetap berjalan tanpa hambatan berarti?
Penutupan aktivitas galian C tersebut dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan terkait pertambangan dan lingkungan hidup. Namun realitas berbicara lain. Mesin kembali beroperasi, tanah kembali dikeruk, dan hukum kembali dipertanyakan. Ketika aturan tak lagi ditaati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa negara.
Upaya konfirmasi kepada Polres Sarolangun sempat menemui jalan buntu. Baik Kasat Reskrim maupun Kapolres Sarolangun pada awalnya tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media. Sikap diam aparat penegak hukum inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, menilai persoalan ini sebagai masalah serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, aktivitas galian C ilegal yang terus berlangsung seolah menjadi simbol pembangkangan terbuka terhadap hukum. “Ini seperti ada pihak yang merasa kebal. Publik berhak bertanya, siapa yang berani membackup galian C ilegal ini?” tegas Wandi.
Kegelisahan publik kian menguat karena ketidakhadiran penindakan tegas justru membuka ruang tafsir bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Dalam konteks ini, pembiaran bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Sementara itu, jawaban singkat “Kapan ada waktu, Pak, berkenan ke Polres agar kami dapat menjelaskan secara langsung pertanyaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun mewakili Kapolres saat dikonfirmasi awak media.











