Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi – Tidak sampai 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 15 Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas Kasat Reskrim.
Polri hadir, bekerja cepat, dan profesional demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Noval)











