Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI — Ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Muaro Jambi terdeteksi melakukan aktivitas terlarang berupa judi online (judol). Temuan ini membuat mereka harus dicoret atau masuk daftar hitam penerima bansos.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muaro Jambi, Chandra Budi Rosa, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa identifikasi dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan lembaga penjamin keuangan. Melalui sistem pendeteksi transaksi, setiap indikasi mencurigakan dapat terpantau secara otomatis dan langsung diverifikasi.

“Data sementara menunjukkan lebih dari 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah diputus atau dicoret dari daftar. Angka ini kemungkinan bertambah karena petugas masih melakukan pendataan lanjutan,” ujarnya.

Pemutusan itu berlaku untuk seluruh jenis bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim pendamping desa kini melakukan verifikasi ulang di lapangan untuk memastikan apakah para penerima benar-benar terlibat dalam judi online atau hanya terindikasi melalui sistem.

(Noval)

share this :