Jurnal1jambi.com,— Bekasi, 13/9/2025 — Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI mendampingi seorang klien resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/9). Laporan ini diajukan setelah seluruh upaya penyelesaian secara persuasif menemui jalan buntu.

Tim hukum dipimpin langsung oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., selaku Ketua Umum FERADI WPI, didampingi Bendahara Umum III DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.M., MBA., C.PFW., C.MDF. (saat ini tengah menyelesaikan pendidikan S.H., M.H., L.LM). Keduanya hadir langsung memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Berbagai cara nonlitigasi sudah kami tempuh. Somasi memang diterima, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Karena itu, jalur hukum pidana akhirnya dipilih sebagai ultimum remedium,” tegas Advokat Donny Andretti.

Senada, David Yuwono menegaskan bahwa langkah pidana ini merupakan opsi terakhir. “Kesempatan penyelesaian secara baik-baik sudah kami berikan. Namun karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum demi kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Terlapor berinisial I dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Berdasarkan somasi sebelumnya, kerugian akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan.

Meski laporan telah masuk ranah pidana, tim kuasa hukum tetap membuka ruang komunikasi. “Apabila terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, kami siap berdialog. Namun jika tidak, proses hukum akan terus kami kawal,” pungkas Donny Andretti.

share this :