Jurnal1Jambi.Com-Aksi Perampasan Kendaraan oleh Debcollector kembali terjadi.Kali ini Korban nya Adalah Debitur MPM Finance Bengkulu Atas Nama “Lisa Juwita”.

Kronologis kejadian Berawal pada Bulan Oktober 2023 Di Pantai Panjang Kota Bengkulu,suami Korban Sedang berjualan di areal Pantai Panjang,Tiba-Tiba Datang Seorang Yang berpura-pura ingin Berbelanja.karna Sedang asik melayani pembeli,Tiba-tiba datang Teman nya seorang tadi langsung mengambil kunci kontak yang tergantung di mobil dan langsung membawa kabur kedalam mobil yang diduga Debcollector MPM Finance Tersebut.

Sempat Terjadi Adu Argumen antara korban Dan Debcollector MPM Finance Tersebut namun Karna kalah Jumlah, Mobil dapat Di tarik paksa di jalan oleh Debcollector MPM Finance Tersebut.

Setelah Kejadian tersebut,korban melaporkan kejadian tindakan perampasan oleh Debcollector tersebut ke Polda Bengkulu,namun Sampai Berita ini diturunkan belum ada penyelesaian dan belum ada Yang Dijadikan Tersangka(TSK) oleh Polda.

Dalam Putusan MK.Tahun 2019,Pihak Debcollector,External,Internal Tindak boleh menarik Paksa kendaraan Debitur,jika Debitur menyerahkan secara sukarela baru boleh di terima namun jika tidak ada kesepakatan maka harus menempuh Putusan Pengadilan.

Disisi lain Pihak yang memerintah kan Debcollector tersebut yaitu Leasing/Pembiayaan nya dapat juga diberi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).”Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Beleid POJK Nomor 35 Tahun 2018 tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.(Red)

share this :