Jurnal1jambi.com, Orang Dengan Gangguan Jiwa atau sering disebut ODGJ saat ini menjadi suatu hal yang dilematis dalam kepengurusannya.
Pemikiran masyarakat yang sudah terbentuk saat ini, selalu melibatkan dinas sosial jika menemukan kasus ODGJ diwilayah tempat tinggalnya ataupun dilingkungan keluarganya.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada Dinas Sosial Kota Jambi dalam hal ini Kabid Rehabilitasi Sosial, Ahmad Fikri mengatakan “kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2012 tentang PMKS dari 26 poin yang menjadi tupoksi dinsos sama sekali tidak ada yang berkaitan dengan ODGJ. Hanya saja kami merujuk pada pasal 81 Undang-undang keswa yang sifatnya tugas pembantuan khusus untuk orang terlantar (tidak memiliki keluarga/wali) dan gelandangan yang terindikasi gangguan jiwa serta berpotensi menganggu ketertiban umum baik pada tahap penjangkauan, pengantararan ke RSJ Provinsi Jambi ataupun pasca sembuh untuk kami reunifikasi atau dirujuk ke panti sosial. Sepenuhnya menjadi tugas kami dinas sosial”.
Hal ini senada dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa bahwa yang berwewenang dalam penanganan ODGJ sebagian besar pasal-pasalnya cenderung mengarah ke Dinas Kesehatan. Mulai dari pendataan ODGJ ditiap kelurahan, sosialisasi penanganan ODGJ kepada masyarakat, langkah-langkah pelayanan ODGJ, dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait.
Saat ini awak media belum bisa meminta keterangan dari pejabat terkait di dinas kesehatan kota jambi tentang penanganan dan pelayanan ODGJ yang memiliki keluarga.
Sekretaris dinas sosial kota jambi, edriansyah mengatakan “berharap dinas terkait dapat bekerja sesuai tupoksi pada aturan yang berlaku, terutama keterbukaan layanan informasi bagi ODGJ yang dalam hal ini memiliki keluarga apakah menjadi tanggungjawab dinkes, puskesmas atau layanan kesehatan lainnya harus dipertegas dan diperjelas. Bila perlu kita usulkan untuk menerbitkan peraturan walikota, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik”. Pungkasnya singkat.
Pelayanan ODGJ yang memiliki keluarga harus diperjelas oleh dinas kesehatan sehingga tidak membuat bingung warga, perangkat RT ataupun pihak kelurahan pada saat proses pengaduan jika salah satu anggota keluarganya mengalami masalah kesehatan jiwa dan dalam kondisi yang menghawatirkan.
Hasil riset tim media pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, untuk pengaduan warga yang anggota keluarganya terindikasi gangguan jiwa dan dalam kondisi urgensi dapat melaporkan langsung kepada tim PSC 119 Kota Bandung untuk selanjutnya mendaparkan perawatan dan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Semoga Pemerintah Kota Jambi dapat mengadopsi kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam hal penanganan ODGJ yang memiliki keluarga.Pungkasnya (Noval)











