Jurnal1Jambi.Com – Kota Jambi. Praktik pungutan jual beli lembar kerja siswa (LKS) terjadi di SDN 86 Kota Jambi. Hal ini pun dikeluhkan wali murid setempat. Untuk membeli LKS dan sejumlah buku, harus mengeluarkan uang hampir jutaan rupiah selama setahun.

Salah satu wali murid berinisial “U”menuturkan, pungutan LKS ini dinilai membebani. Harganya pun mahal.
“Sebagai orang tua pasti sangat keberatan, kalau ditotal harganya hampir jutaan,” kata salah satu wali murid SDN 86 Kota Jambi berinisial U saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023) lalu.

Pihaknya mengatakan, sebagai wali murid tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, setiap siswa diwajibkan membeli buku di sekolah. Tak terkecuali buku tulis. 
“Iya bukunya juga beli di sekolah. Kecuali peralatan tulis, seperti pensil yang beli di luar sekolah,” ungkapnya. 
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 86 Kota Jambi “Linda” mengaku Mengetahui Hal Tersebut Namun Tidak bisa melarang adanya pungutan LKS tersebut,karna beliau pernah mendengar ucapan Walikota Jambi yang membolehkan pungutan LKS tersebut ujarnya.

Sementara, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Roro Nully Menanggapi masalah tersebut dan Mengatakan,
Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah .Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.
Benar jika mengaju pada PP diatas itu tidak boleh tapi jika orang tua ingin membekali anaknya dengan membeli LKS yang lain itu hak mereka orang tua murid.

“kami sangat menyayangkan bila mana ini benar benar terjadi, di sekolah sekolah kita seyogyanya Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) . Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.”ungkapnya. (Red)

share this :