Jurnal1Jambi.Com-LHKPN merupakan kepanjangn dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Yang berada di bawah wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).LHKPN menjadi laporan yang wajib disampaikan setiap penyelenggara negara,dimana mereka harus menyampaikan informasi jujur tentang harta kekayaanya.
Ada pun harta yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara tersebut meluputi semua aset yang dimiliki.selain kewajiban lapor,penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayanya kepublik dan mengizinkan harta nya diperiksa.
Salah satu penyelenggara Negara yang melaporkan Hartanya ke LHKPN adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja ,koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi “Komari”.

Dikutip dari Web Resmi KPK,LHKPN Komari Tgl 30/12/2022 Adalah 6.920.084.000(enam milyar sembilan ratus dua puluh juta delapan empat ribu rupiah) dengan hutang nol rupiah.
LHKPN Komari terdiri dari Tanah Dan Bangunan sebesar 5.507.000.000,Alat tranportasi 403.000.000,Harta bergerak lainya 289.000.000 serta Kas dan setara Kas sebesar 721.084.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ,Koperasi,Dan Usaha Kecil Menengah kota Jambi “Komari”saat dimintai pendapat nya, yang bersangkutan enggan bertemu dan memberikan komentarnya kepada media.(Wandy)












