Jurnal1jambi.com,- Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Propam Polda Jambi mengusut secara transparan dugaan penganiayaan dan kejanggalan penangkapan Aldio Alfian dalam perkara narkotika. Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada 19/10/2026, sekaligus meminta kepastian tindak lanjut laporan yang turut menyebut nama Brigpol Osdiman Pane.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!”. Pengaduan yang disampaikan Gustriwan Anggara kepada Divpropam Mabes Polri pada 26/09/2026 disebut telah dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi melalui surat tertanggal 27/09/2026 untuk ditindaklanjuti.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa dan keluarga diterima beraudiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing. Dalam pertemuan itu, Tobing menyatakan, “Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tentang perihal Brigpol Osdiman Pane. Setelah 2–3 hari ke depan, kita akan beritahukan hasilnya,” sebagaimana disampaikan dalam keterangan usai audiensi.

L.I.M.B.A.H meminta kepolisian menindaklanjuti laporan secara objektif dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan. Massa juga menuntut agar dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, serta meminta tindakan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti, sementara keluarga Aldio berharap pengaduan tersebut memperoleh kepastian penanganan.

Dalam laporan itu, sejumlah dugaan diminta untuk diperiksa, mulai dari penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, hingga intimidasi terhadap keluarga dan dugaan rekayasa perkara narkotika. Peristiwa tersebut dikaitkan dengan penangkapan Aldio di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang, sedangkan nama Brigpol Osdiman Pane disebut bersama dua orang lain yang dikenal dengan nama Kaka dan Popeye.

Penanganan perkara ini menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap kronologi penangkapan, dasar hukum tindakan petugas, keterangan para pihak, serta bukti yang relevan. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan, dan pemeriksaan perlu dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Brigpol Osdiman Pane maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan mengenai tuduhan tersebut. Publik kini menantikan tindak lanjut Propam Polda Jambi, termasuk hasil pemeriksaan yang dijanjikan dalam audiensi, agar perkara Aldio Alfian memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

share this :