Jurnal1jambi.com,- Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Machril, mendatangi Gedung Djuanda Kementerian Keuangan RI di Jakarta Pusat, Jumat (26/09/2026), untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan terkait sisa hak nasabah sebesar 25,5 persen yang menurutnya belum dibayarkan. Bersama istri dan sejumlah nasabah lainnya, ia juga menyerahkan surat kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan meminta pemerintah memberikan kejelasan atas penyelesaian kewajiban tersebut.
Machril menyebut persoalan pembayaran telah diperjuangkan sejak 2018, terutama terkait produk Saving Plan yang menurutnya semula ditawarkan dengan jangka waktu satu tahun. Ia mengatakan hingga September 2026, masih terdapat hak nasabah yang belum diterima, sementara alasan yang selama ini disampaikan kepadanya berkaitan dengan keterbatasan arus kas perusahaan.
“Kalau ditagih, alasannya selalu tidak ada cashflow. Sekarang kan sudah ada uangnya. Masak masih belum mau mengembalikan?” ujar Machril. Ia menyatakan telah mengantongi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baik terkait perkara wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, yang menurutnya menjadi salah satu dasar dalam menuntut pemenuhan hak nasabah.
Selain putusan pengadilan, Machril merujuk pada janji pemerintah yang disebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 serta rekomendasi Panitia Khusus Jiwasraya DPD RI pada 07/10/2022. Ia meminta agar penyelesaian utang polis juga memperhatikan nasabah yang tidak mengikuti program restrukturisasi, sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi tersebut.
Dalam kunjungan itu, Machril mengaku hanya diterima oleh dua staf Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ia membandingkan penerimaan tersebut dengan pertemuan sebelumnya bersama staf DJKN dan pertemuan pada 2025 di Kantor Ombudsman RI yang, menurut keterangannya, turut dihadiri Direktur Utama Jiwasraya serta pejabat terkait.
Machril menyampaikan bahwa pihak DJKN sebelumnya menyatakan tanggung jawab pemerintah telah selesai setelah pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, ia menegaskan bahwa nasabah yang diwakilinya tidak menerima PMN secara langsung dan menuntut pengembalian dana polis, bukan penyaluran dana penyertaan modal, serta mengaku belum menerima surat balasan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak DJKN.
Machril berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memberikan kepastian mengenai sisa hak nasabah. Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Kementerian Keuangan maupun DJKN terkait tuntutan yang disampaikan Machril, termasuk dasar perhitungan sisa 25,5 persen dan status penyelesaian kewajiban kepada nasabah, sehingga klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka.













