Jurnal1jambi.com,- Unit Reskrim Polsek Sekernan mengungkap kasus dugaan pencurian dua aki genset milik Swalayan AXCEL di RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Seorang terduga pelaku berinisial M. KEPIN alias MUK BOYA alias PODO bin ARDIANSYAH berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut, Selasa (29/09/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua unit aki genset merek GS 70 Volt milik Swalayan AXCEL dilaporkan hilang, dengan kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp3 juta.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B-33/IX/2026/Polsek Sekernan tertanggal 29/09/2026. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor merek Kawasaki, satu buah helm, dua buah aki, serta satu buah karung.

Sebelum pengungkapan, petugas melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, hingga melaksanakan gelar perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan pencurian.

Saat ini proses penyidikan masih berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Status hukum terduga pelaku dan penerapan pasal dalam perkara tersebut selanjutnya mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Sekernan menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hingga kini, situasi di wilayah hukum Polsek Sekernan dilaporkan aman dan kondusif.

share this :