Jurnal1jambi.com,- 09/09/2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas (migas) yang ditangani Polres Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Asri sejak tahun 2023 hingga kini belum berhasil diamankan. Kondisi tersebut memicu kritik dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang mempertanyakan perkembangan proses pencarian terhadap DPO tersebut.

Ketua Umum DPP JARI, Wandi Priyanto, mengatakan timnya telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kanit Tipidter Polres Muaro Jambi. Namun, menurutnya, hingga berita ini disusun pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. “Saat tim kami mengonfirmasi perkembangan perkara Asri kepada Kanit Tipidter Polres Muaro Jambi, pesan yang kami kirim belum mendapat respons,” ujar Wandi, Selasa (09/09/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh JARI dari hasil penelusuran di lapangan, Asri diduga berada di wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo. Selain itu, JARI juga menyebut nomor telepon yang diduga digunakan oleh DPO tersebut masih aktif. Atas dasar informasi tersebut, Wandi mempertanyakan mengapa hingga kini proses pencarian belum membuahkan hasil dan menyampaikan dugaan adanya pembiaran maupun perlindungan oleh oknum. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak JARI dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

JARI mengaku sebelumnya telah menyampaikan desakan agar aparat mempercepat proses pencarian DPO tersebut. Organisasi itu juga meminta Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi membentuk langkah-langkah yang dinilai lebih efektif, termasuk memperkuat koordinasi lintas wilayah apabila DPO diduga berada di luar daerah hukum Polres Muaro Jambi.

“Surat DPO sudah diterbitkan, sementara berdasarkan informasi yang kami peroleh yang bersangkutan diduga masih berada di wilayah Jambi. Kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret agar kepastian hukum dapat diwujudkan,” kata Wandi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pencarian DPO Asri maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan JARI. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Muaro Jambi dan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan status DPO, tetapi diukur dari efektivitas menghadirkan kepastian hukum. Semakin lama seorang buronan belum berhasil diamankan, semakin besar ruang pertanyaan publik yang muncul. Di titik itulah transparansi, komunikasi, dan kerja nyata menjadi cara paling efektif menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

share this :