Jurnal1jambi.com,- 08/09/2026 – Proses klarifikasi yang dijalani Kuswandi bin Tasmin di Polresta Pati menjadi perhatian setelah perkara yang menurut keterangannya berawal dari hubungan utang piutang pada tahun 2020 dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan pada Mei 2026. Kuswandi memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (08/09/2026) dengan didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.
Menurut keterangan Kuswandi, persoalan tersebut bermula saat dirinya meminjam uang dengan jaminan sebuah mobil boks yang kemudian diganti dengan bilyet giro (BG). Ia mengaku telah melunasi pinjaman tersebut secara tunai dan saat meminta kembali BG yang dijadikan jaminan, pemberi pinjaman disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah terselip, hilang, atau rusak sehingga tidak dapat dikembalikan. Kuswandi juga menyatakan selama enam tahun tidak pernah menerima penagihan maupun somasi terkait utang yang kini dipersoalkan.
“Saya kaget tiba-tiba mendapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Saya yakin sudah melunasi kewajiban tersebut sehingga menjalani kehidupan seperti biasa. Kalau memang masih ada utang, tentu selama enam tahun pasti ada yang menagih atau mengingatkan,” ujar Kuswandi usai menjalani klarifikasi.
Ketua DPC FERADI WPI Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang mendampingi Kuswandi, meminta penyidik mencermati secara saksama setiap laporan yang diterima agar dapat membedakan perkara perdata dan pidana sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum Kuswandi.
Sementara itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku penasihat hukum Kuswandi menyampaikan bahwa kliennya siap bertanggung jawab apabila memang terbukti masih memiliki kewajiban hukum. Namun, ia menegaskan pihaknya berharap seluruh proses penyelidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sehingga kepastian hukum dapat terwujud secara adil.
Selain itu, Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, fungsi pers sebagai kontrol sosial memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pati mengenai substansi laporan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polresta Pati maupun pihak pelapor untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.













