Jurnal1jambi.com,- Merangin — Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Merangin mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SRRH (30) saat pelaksanaan pawai pembangunan memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Merangin, 18/08/2026. Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, kurang lebih tiga jam setelah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan Kantor Pengadilan Agama untuk menyaksikan anaknya mengikuti pawai. Kendaraan telah dikunci stang sebelum korban meninggalkan lokasi, namun setelah kegiatan selesai sepeda motor tidak lagi berada di tempat dan korban mengalami kerugian sekitar Rp18,7 juta sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Merangin.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim yang sedang melaksanakan pengamanan pawai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Aiptu PM Simatupang, S.H., mengumpulkan informasi dan menyisir kawasan sekitar lokasi kegiatan hingga menemukan seseorang yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan kendaraan. SRRH kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan awal penyidik, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya serta menyebut aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengatakan kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. “Tim URC yang sedang melaksanakan pengamanan pawai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tiga jam. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan terduga pelaku yang melarikan diri,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Merangin turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman sekaligus memastikan kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Atas dugaan perbuatannya, SRRH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan pencurian menggunakan anak kunci palsu atau kunci T dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dugaan pencurian secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sementara proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

share this :