Jurnal1jambi.com,- Jakarta — Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., lulusan FERADI Mediatore, resmi ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026. Penunjukan tersebut ditetapkan pada 21/08/2026 sebagai bagian dari penguatan mekanisme penyelesaian perkara perdata melalui mediasi.
Sebagai Mediator Non-Hakim, Yoshua akan menjalankan peran dalam membantu para pihak mencari penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah. Mekanisme tersebut mengedepankan kepentingan para pihak serta membuka ruang bagi tercapainya kesepakatan yang tetap berlandaskan hukum dan prinsip keadilan.
Yoshua menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI Mediatore, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang disebutnya telah memberikan pembinaan hingga dirinya memperoleh kepercayaan sebagai mediator. “Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ketum FERADI Mediatore, Bapak Adv. Donny Andretti, yang sudah membina sehingga bisa menjadi Mediator Non-Hakim dan mencetak banyak mediator lainnya,” ujar Yoshua.
Selain menjalankan tugas sebagai Mediator Non-Hakim, Yoshua tercatat menjabat sebagai Sekretaris LBH FERADI yang disebut telah berbadan hukum dan memiliki NPWP. Ia juga memiliki perhatian terhadap penyelesaian sengketa perdata, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Dalam perkara ketenagakerjaan, mediasi dapat menjadi ruang dialog bagi pekerja dan pemberi kerja untuk membahas perselisihan secara objektif dan proporsional. Perselisihan hak, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun kewajiban para pihak dapat menjadi bagian dari persoalan yang dibahas melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi bagaimana membangun ruang dialog yang sehat sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” kata Yoshua. Pendekatan serupa juga dinilainya relevan dalam sengketa di bidang kesehatan yang dapat melibatkan pasien, tenaga kesehatan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Yoshua menegaskan pentingnya menjaga netralitas, independensi, kerahasiaan proses mediasi, serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak. Penunjukan tersebut diharapkan turut memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan mendukung proses peradilan yang efektif, bermartabat, serta berorientasi pada tercapainya penyelesaian yang berkeadilan.













