Jurnal1jambi.com,- Batanghari – Penindakan terhadap angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari kembali memantik perhatian publik. Sorotan kali ini tidak hanya tertuju pada tindakan Satlantas Polres Batanghari, tetapi juga pada mekanisme penerbitan BRIVA yang disebut baru diterbitkan setelah kendaraan ditahan selama tiga hari tiga malam, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur penegakan hukum yang diterapkan.

Dalam praktik penindakan pelanggaran lalu lintas, masyarakat menilai BRIVA merupakan bagian dari proses administrasi penyelesaian pelanggaran yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya mengenai dasar administrasi maupun prosedur yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut, sehingga publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Di sisi lain, perhatian masyarakat justru meluas pada pola penindakan angkutan batu bara secara keseluruhan. Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, penggunaan sejumlah ruas jalan umum telah dibatasi. Namun hingga kini, angkutan batu bara masih terlihat melintas di ruas Batanghari–Kilangan–Penerokan–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku tanpa terlihat adanya penindakan yang konsisten.

Sebaliknya, penindakan lebih banyak terlihat menyasar kendaraan yang melintas melalui jalur Batanghari–Pemayung–Pijoan–Mendalo menuju Pelabuhan Talang Duku. Perbedaan pola tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan. Jika larangan berlaku bagi seluruh angkutan batu bara di jalan umum, maka publik mempertanyakan mengapa penerapannya terkesan berbeda pada jalur yang sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap asas keadilan dalam penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat standar operasional yang berbeda di lapangan atau justru terjadi perbedaan perlakuan terhadap objek pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus mengemuka karena hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka yang mampu menjawab keresahan publik.

Dalam polemik tersebut, nama seorang anggota berinisial BN turut menjadi pembahasan di tengah masyarakat karena disebut memiliki peran dominan dalam penindakan di lapangan. Bersamaan dengan itu, sorotan juga diarahkan kepada fungsi pengawasan internal, khususnya Propam Polda Jambi, yang diharapkan mampu memastikan setiap tindakan anggota berjalan sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel, terutama terhadap berbagai laporan maupun keluhan yang berkembang di ruang publik.

Masyarakat berharap Satlantas Polres Batanghari, Propam Polda Jambi, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme penerbitan BRIVA, dasar hukum penindakan, serta pengawasan terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara yang masih menggunakan jalan umum. Sebab, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh tindakan, tetapi juga oleh konsistensi dan kesetaraan perlakuan. Ketika aturan ditegakkan tanpa tebang pilih, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tetap terjaga. (Bersambung Part 2)

share this :