Jurnal1jambi.com,- Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu (24/06/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembangunan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA) di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang dipersoalkan warga terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan.
Aksi yang dipimpin Ketua LIMBAH Habib Ahmad Syukri Baragbah itu turut dihadiri juru bicara warga Simpang Tuan, Mirza Asari, S.H. Dalam orasinya, massa menyoroti proyek investasi yang disebut bernilai sekitar Rp250 miliar dengan kapasitas produksi 60 ton per jam, yang menurut mereka diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana dipersyaratkan untuk kegiatan industri berskala besar.

Mirza Asari menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah, namun menolak setiap bentuk pembangunan yang dinilai mengabaikan aturan hukum dan hak masyarakat. Menurutnya, warga hingga kini mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun konsultasi publik sebelum pembangunan dilakukan, padahal keberadaan pabrik tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, massa juga menyoroti pergantian Lurah Simpang Tuan yang disebut terjadi setelah adanya surat resmi yang meminta perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah warga terkait proses pengambilan kebijakan dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek tersebut.
Kekecewaan warga semakin menguat setelah laporan yang disampaikan ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sejak Maret 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Dalam audiensi bersama Bagian Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan (Wassidik) Polda Jambi, warga mengaku menerima penjelasan bahwa laporan tersebut disebut berada di “salah kamar”, sehingga memicu pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara yang mereka laporkan.
Dalam aksi tersebut, LIMBAH bersama warga Simpang Tuan menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian sementara pembangunan maupun operasional PT AMA hingga seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi, percepatan proses penanganan laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses perizinan dan investasi perusahaan oleh lembaga berwenang.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, pesan yang dibawa massa terdengar tegas: masyarakat menginginkan kepastian hukum, transparansi perizinan, perlindungan lingkungan hidup, serta jaminan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga yang terdampak.
Syamsoel HS













