Jurnal1jambi.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 18/06/2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran perwakilan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menjadi wujud dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti setelah perkara dinyatakan selesai secara hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah inkracht, mulai dari kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, seperti dibakar, dihancurkan, dilarutkan, maupun dipotong menggunakan peralatan khusus.
Partisipasi Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu. Koordinasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, kepolisian, dan institusi terkait lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, semangat kolaborasi antarpenegak hukum kembali ditegaskan sebagai fondasi dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Ketika setiap institusi menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin kuat dan terjaga.













