Jurnal1jambi.Com-Konflik lahan Yang tejadi di desa Sungai toman Kabupaten Tanjung Jabung Timur Belum juga menemui Titik terang,Diduga ada konflik kepentingan antara Oknum Oknum Pemerintah Daerah dan Oknum Pemerintah Provinsi jambi.

Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri”Karma Acu” Menilai diduga ada unsur Tarik menarik kepentingan didalam konflik lahan tersebut.

Konflik kepentingan terjadi antara lain:
1.Sk.380 tahun 2005 yang menjadi akar permasalahan selama ini sebenar nya sudah dinyatakan lampiran lampiran nya palsu oleh Pengadilan Negri tungkal dan sudah Ingkrah pada tahun 2006 Tapi sampai dengan sekarang SK Bupati tersebut Masih saja berlaku,dan perlu dicatat dalam Sk tersebut Terdapat kelompok kelompok yang memperoleh lahan tersebut baik pejabat daerah maupun provinsi.
2.Sk.Pansus DPRD telah merekomendasikan Agar Pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Segera Melaksanakan Amar putusan Pengadilan Negri Tungkal Tersebut yang mana Sk.Bupati No 380 tahun 2005 tersebut palsu.
3.Surat Dari KOMNAS HAM RI menyatakan permasalahn konflik sudah selesai dengan mediasi antara PT.BBIP ,Pemerintah Tanjung Jabung Timur tanpa melibatkan Karma Acu Sebagai pelapor,selain itu surat tersebut menyatakan bahwa Surat Kuasa Karma Acu telah dicabut padahal Karma Acu tidak pernah membuat Surat kuasa yang ada hanya perjanjian dihadapan Notaris.
3.Gubernur Jambi Alharis telah menyatakan akan membatal kan Sk tersebut namun samapai dengan sekarang hanya tinggal janji tegas Karma Acu.

Sebagai Gubernur, Alharis dapat membatalkan SK Bupati tersebut Namun diduga banyak nya konflik kepentingan yang menghalangi nya ujar Karma Acu .(Wandy)

share this :