Jurnal1jambi.com,- Sidang disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta pada 26/05/2026 justru memantik gelombang kekecewaan dari pelapor dan pendamping hukum korban. M. Arifin, Waketum FERADI WPI, menilai proses etik tersebut terkesan “dagelan” karena dinilai lebih banyak membela sesama aparat dibanding mengurai substansi dugaan pelanggaran disiplin terkait penitipan mobil hasil eksekusi debt collector di area Polsek Banjarsari.
Kasus ini bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Umi Munawaroh pada Oktober 2025 oleh sejumlah oknum debt collector di Surakarta. Mobil kemudian disebut dibawa dan dititipkan di area Polsek Banjarsari tanpa administrasi resmi, bahkan setir kendaraan diduga digembok hingga pihak korban harus membuka paksa menggunakan gerinda setelah lima hari kendaraan tertahan.
“Kalau masyarakat sudah sampai berkata percuma lapor polisi, lalu sekarang muncul lagi istilah percuma lapor Propam, ini alarm serius bagi institusi,” ujar M. Arifin dengan nada kecewa. Ia juga menyoroti jadwal sidang yang disebut mendadak dan digelar menjelang hari raya, sehingga dirinya mengaku tidak dapat hadir langsung dalam persidangan disiplin tersebut.
Sorotan publik menguat setelah SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah menyebut adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa tanda serah terima resmi. Di tengah meningkatnya kritik terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector, kasus ini menjadi cermin tentang rapuhnya batas antara penegakan hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menyatakan tetap menghormati proses internal kepolisian yang sedang berjalan. Mereka berharap Propam Polda Jawa Tengah dapat menjaga independensi pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Perkara ini bukan semata soal satu unit mobil atau satu oknum aparat. Di balik ruang sidang etik itu, publik sedang menunggu jawaban sederhana namun mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi warga, atau justru tunduk pada relasi kuasa di balik seragam dan jabatan. Ketika keadilan terasa jauh, suara korban menjadi satu-satunya cara agar nurani penegakan hukum tetap hidup.











