Jurnal1jambi.com,- Konflik hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. FSPTI Mutiara Rengas Makmur secara terbuka melayangkan surat keberatan kepada PT Mutiara Sawit Semesta terkait pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini telah berjalan bertahun-tahun.

Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28/04/2026, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerja sama dari PT MSS, yakni seseorang bernama Yogie Prabowo. Organisasi buruh tersebut meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah apabila yang bersangkutan benar bertindak atas nama direksi perusahaan.

FSPTI MRM menyebut hubungan kerja sama bongkar muat TBS dengan PT MSS telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan secara mendadak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan perusahaan tersebut.

Yang menjadi sorotan, dalam isi surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus kerja sama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk.

FSPTI MRM bahkan menduga langkah tersebut berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat keberatannya.

Selain menyatakan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025, FSPTI MRM juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. Organisasi itu memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM.

share this :