Jurnal1jambi.com,- Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jambi pada 22/04/2026 dalam perkara sengketa tanah di Kota Jambi kembali memantik sorotan publik. Perkara yang bermula dari laporan dugaan penyerobotan tanah tahun 2018 itu kini tak lagi sekadar berbicara soal kepemilikan lahan, tetapi juga tentang perbedaan lokasi objek, riwayat dokumen, hingga dugaan ketidaksesuaian tanda tangan yang dinilai belum diuji secara menyeluruh.

Pihak pelapor, MADANIYAH, melalui anaknya K. FADHLY, menilai penghentian perkara masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar. Mereka menyoroti adanya perbedaan penyebutan lokasi objek tanah dalam berbagai dokumen, mulai dari RT 02, RT 014, hingga RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, sementara objek fisik yang disengketakan diyakini berada di satu lokasi yang sama.

“Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami,” ujar K. FADHLY. Ia juga mempertanyakan penggunaan tahun Nippon 2502 dan 2602 dalam dokumen yang diklaim pihak terlapor, termasuk perbedaan tanda tangan yang menurutnya layak diuji melalui pemeriksaan forensik independen agar perkara menjadi terang dan tidak menyisakan ruang tafsir.

Di tengah proses hukum yang berlarut, keluarga MADANIYAH menyebut perkara ini telah menjadi beban psikologis bagi seorang perempuan lanjut usia berusia 78 tahun yang berjuang mempertahankan tanah yang diyakini sebagai hak keluarganya. Mereka menegaskan, sengketa ini bukan semata soal kalah atau menang, melainkan soal apakah seluruh fakta yang muncul benar-benar diuji secara objektif sebelum penyidikan dihentikan.

Publik pun sulit mengabaikan pertanyaan yang muncul dari perkara ini. Ketika alamat objek berbeda-beda, riwayat penguasaan diperdebatkan, dokumen lintas zaman dipakai sebagai dasar klaim, sementara perkara justru dihentikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas administrasi, tetapi juga rasa percaya masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.

Kini keluarga pelapor menyatakan akan menempuh langkah praperadilan sebagai upaya mencari kepastian hukum yang lebih objektif. Sebab dalam perkara seperti ini, hukum tak cukup hanya selesai di atas kertas; ia juga harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah seluruh fakta benar-benar sudah diuji dengan jernih, terbuka, dan adil bagi semua pihak. (JS/MMS)

share this :