Jurnal1jambi.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada 04/05/2026. Penahanan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK yang menyeret sejumlah pihak.
Selain Varial Adhi Putra, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi dan seorang perantara bernama David. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari upaya paksa yang sah dalam proses hukum. “Dari hasil penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar. Varial Adhi Putra sendiri telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor sebelum akhirnya dilakukan penahanan bersama dua tersangka lainnya.
Polda Jambi menyebut proses hukum masih terus berjalan dengan fokus pada kelengkapan berkas perkara sebelum masuk tahap berikutnya atau P19. Penanganan perkara ini juga melibatkan pendampingan dari jajaran Subdit Tipikor guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Penahanan ini menjadi penegas bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merusak sistem, tetapi juga menggerus masa depan generasi yang seharusnya dilindungi.











