Jurnal1jambi.com,- Penanganan laporan dugaan penggelapan di Polres Metro Bekasi menjadi sorotan setelah pelapor, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaan atas perkembangan perkara yang dinilai lambat hingga 28/04/2026. Laporan tersebut telah diajukan sejak September 2025 namun belum menunjukkan progres signifikan.
Hairil Tami menyatakan bahwa sebagai pelapor, ia berharap adanya kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Hingga kini, ia mengaku belum menerima pembaruan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.
“Saya sangat kecewa, laporan sudah cukup lama berjalan, tetapi belum ada perkembangan yang jelas,” ujarnya. Ia juga menyebut upaya komunikasi melalui kuasa hukum kepada penyidik belum mendapatkan tanggapan.
Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, membenarkan pihaknya telah berulang kali meminta informasi perkembangan perkara. Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui komunikasi kepada penyidik yang menangani kasus.
Menurutnya, SP2HP merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi berkala kepada pelapor terkait tahapan penanganan perkara. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Berdasarkan dokumen yang ada, laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan/atau pencurian. Dalam SP2HP terakhir pada Februari 2026, disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan. Langkah tersebut ditempuh sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem pengawasan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Unit II Harda maupun pimpinan Polres Metro Bekasi terkait perkembangan perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











