Jurnal1jambi.com,- Penanganan kasus dugaan penggelapan di Polres Metro Bekasi kembali menjadi sorotan setelah pelapor, Hairil Tami, mempertanyakan perkembangan perkara yang telah berjalan hampir sembilan bulan tanpa kejelasan hingga 02/05/2026. Ketiadaan informasi lanjutan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada September 2025 dan kemudian diterbitkan laporan polisi pada Oktober 2025 dengan dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan pencurian. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir tertanggal Februari 2026, penyidik disebut baru merencanakan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya perkembangan perkara. “Hingga saat ini kami belum menerima informasi terbaru. Komunikasi kepada penyidik juga tidak mendapat respons,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, SP2HP seharusnya menjadi instrumen keterbukaan, bukan sekadar formalitas administratif.
Situasi ini dinilai berpotensi merugikan pelapor yang mengharapkan kepastian hukum atas laporannya. Keterlambatan penanganan perkara juga dikhawatirkan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda maupun pimpinan Polres Metro Bekasi terkait perkembangan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











