Jurnal1jambi.com,- Aparat gabungan TNI dan Polri mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jumat sore (17/04/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi awal diterima tim gabungan sekitar pukul 15.12 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Intel Kodim 0321/Rohil dan Polres Rokan Hilir. Hanya berselang sekitar 30 menit, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Panipahan Darat.
Dalam proses penggerebekan yang berlangsung pukul 16.23 WIB, petugas sempat mengalami kendala saat melakukan penggeledahan. Namun, kejelian tim membuahkan hasil setelah melihat adanya upaya pembuangan barang dari jendela rumah oleh terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan diduga sabu di area rerumputan. Tidak berhenti di situ, sekitar 15 menit kemudian, dua paket lainnya kembali ditemukan di dalam tas hitam yang berada di dalam rumah.
Dalam interogasi awal yang disaksikan Ketua RT setempat, HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Operasi ini dipimpin oleh Letda Inf Nurahmad dari Intel Kodim 0321/Rohil bersama tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin AKP Dicky dan Ipda Arief Siregar.
Komandan Kodim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, menandai komitmen aparat dalam menutup ruang peredaran narkotika yang terus mengancam ketahanan sosial masyarakat.











