Jurnal1jambi.com,- Aparat Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kecamatan Bahar Selatan pada 06/04/2026. Dua tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi, menandai satu lagi praktik gelap yang mengancam keberlanjutan satwa langka di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjualan sisik trenggiling yang diterima polisi. Tim gabungan kemudian bergerak dengan metode penyamaran dan pembelian terselubung, hingga akhirnya mengarah pada lokasi transaksi di kediaman salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, menegaskan bahwa kedua pelaku telah siap melakukan transaksi saat diamankan. “Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang telah menyiapkan sisik trenggiling untuk dijual,” ujarnya dalam press release di Mapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,79 kilogram sisik Trenggiling yang dikemas dalam plastik dan karung, serta barang bukti lain. Nilai transaksi yang direncanakan sekitar Rp2,5 juta per kilogram, namun di pasar gelap komoditas ini bisa melambung hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram, dengan potensi nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam penyidikan terungkap, sisik tersebut dikumpulkan dari aktivitas perburuan ilegal yang melibatkan pihak lain, bahkan dipasarkan melalui media sosial. Fakta bahwa satu kilogram sisik berasal dari 4 hingga 6 ekor trenggiling memperlihatkan skala kerusakan yang tidak kecil barang bukti ini setara dengan kematian puluhan satwa dilindungi.

Kasus ini menjadi cermin keras bahwa perdagangan satwa liar masih berdenyut di balik sunyi, menggerus ekosistem tanpa kompromi. Ketika hukum ditegakkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar penindakan pelaku, tetapi masa depan keanekaragaman hayati yang tak tergantikan. (Noval)

share this :