Jurnal1jambi.com,- Tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm dan Brajamusti Lawfirm menghadiri Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen somasi, 30/03/2026. Kehadiran tim advokat ini menegaskan keseriusan langkah hukum terhadap praktik yang dinilai mencederai integritas administrasi dan merugikan korban secara materil maupun immateril.

Dalam agenda tersebut tampak hadir Ketua Harian DPP sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ bersama Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.JKJ, serta jajaran pengurus DPP dan DPC FERADI WPI Kota Semarang. Turut hadir Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendahara Umum V Tyas Susanti, Assisten Advokat Daniel Rusfanto, Ketua DPC Sukindar, serta Assisten Advokat Rahman bersama sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/KAWAN JARI).

Andi Pramono menegaskan bahwa dugaan pencatutan nama, tanda tangan, dan stempel tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga merusak reputasi korban. Ia menyebut perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 391 juncto Pasal 392 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, menegaskan bahwa manipulasi dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana.

Menurut Andi, tim kuasa hukum telah mengantongi alat bukti awal yang dinilai cukup kuat serta keterangan saksi yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Ia menilai keberanian korban melaporkan dugaan pemalsuan dokumen menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik serupa berulang di kemudian hari.

Kehadiran sejumlah wartawan dalam proses pendampingan hukum dinilai sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dalam perspektif penegakan hukum modern, pengawasan publik tidak dipandang sebagai tekanan, melainkan sebagai elemen penting dalam menjaga objektivitas serta integritas proses penyidikan.

Perkara dugaan pemalsuan dokumen kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam setiap relasi hukum dan profesional. Ketika tanda tangan dapat dipalsukan, yang terancam bukan hanya identitas administratif, tetapi juga kepastian hukum itu sendiri. Di titik inilah integritas aparat penegak hukum diuji, untuk memastikan hukum tetap menjadi pelindung, bukan sekadar prosedur.

share this :