Jurnal1jambi.com,- Aktivitas mobil tronton bertonase besar yang melintas di Jalan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menuai sorotan publik pada 29/03/2026. Kendaraan yang diduga mengangkut pupuk hingga hasil perkebunan kelapa sawit itu hilir mudik, memicu keresahan warga terhadap kondisi jalan yang baru dibangun.
Informasi yang beredar di Forum Warga Kumpeh menyebutkan, intensitas kendaraan berat tidak hanya terjadi sekali dalam sehari. Beberapa truk besar dilaporkan melintas berulang kali, menciptakan tekanan signifikan terhadap infrastruktur yang belum lama diperbaiki.
“Jangan sampai kejadian lama terulang lagi. Jalan ini baru dibangun, tapi sudah dilalui truk-truk besar setiap hari,” ungkap Eric, salah satu warga. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, mengingat pada 2020–2021 jalan tersebut sempat rusak parah hingga terputus akibat tingginya beban kendaraan.

Keresahan masyarakat pun meluas menjadi desakan kepada pemerintah daerah. Warga meminta Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi, serta Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan, bahkan jika perlu memberlakukan pembatasan hingga penghentian operasional kendaraan bertonase besar di jalur tersebut.
Tak hanya soal jalan, sorotan juga diarahkan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu. Warga menilai, aktivitas ekonomi yang berjalan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, sementara dampak kerusakan justru ditanggung oleh warga sekitar.
Secara regulasi, aktivitas kendaraan bertonase besar di jalan umum telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 dan Pasal 28 yang menegaskan kewajiban menjaga fungsi jalan serta larangan merusak infrastruktur. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur bahwa pengguna jalan wajib memelihara kondisi jalan dan dapat dikenai sanksi jika menyebabkan kerusakan. Ketentuan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitasnya.
Di tengah polemik ini, hukum sebenarnya telah memberi rambu yang jelas, bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat yang merusak infrastruktur dapat berujung sanksi hingga pencabutan izin. Kini, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi jalan, melainkan keberpihakan kebijakan, apakah pembangunan benar-benar untuk rakyat, atau sekadar dilalui tanpa arah. (Red)











