Oleh : Edi Sutiyo( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia)

Jurnal1jambi.com,- Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas untuk menggerakkan ekonomi desa justru menuai kritik tajam dari kalangan pegiat masyarakat sipil. Dalam catatan yang disampaikan Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, di Sumedang pada 10/03/2026, program tersebut dinilai berpotensi mengabaikan sejumlah ketentuan hukum yang seharusnya menjadi pijakan utama pembangunan desa.

Pada mulanya, gagasan KDMP diproyeksikan sebagai jalan baru bagi kebangkitan ekonomi kerakyatan. Konsepnya sederhana namun menjanjikan: memotong rantai distribusi yang panjang, meminimalkan dominasi pasar oleh kelompok besar, dan menghadirkan akses ekonomi yang lebih langsung bagi masyarakat desa.

Namun, menurut Edi Sutiyo, idealisme program tidak boleh berjalan tanpa pagar hukum yang kokoh. “Setiap program pembangunan harus tunduk pada prinsip law abiding government dan rule of law. Tanpa itu, niat baik bisa berubah menjadi kebijakan yang justru melanggar aturan,” ujarnya menegaskan.

Ia menyebut sedikitnya tiga undang-undang yang berpotensi terabaikan dalam implementasi program tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga regulasi itu, kata dia, sejatinya mengatur secara tegas soal kewenangan desa, otonomi daerah, hingga hak publik atas transparansi pengelolaan anggaran.

Persoalan paling krusial, lanjutnya, terletak pada tata kelola dana yang dinilai tidak sepenuhnya berada di tangan desa. Dalam dokumen APBN dana desa memang tercatat, tetapi di tingkat praktik, desa disebut hanya mencatat tanpa memiliki kewenangan penuh untuk mengelola. Situasi ini dinilai berpotensi menggerus prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi roh pengelolaan keuangan publik.

Karena itu, Edi mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi program tersebut secara menyeluruh. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan pembangunan gerai KDMP yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebab pada akhirnya, pembangunan yang mengabaikan hukum hanya akan melahirkan satu ironi: program besar untuk rakyat, tetapi tanpa ruang bagi rakyat untuk mengawasinya.

share this :