Jurnal1Jambi.com – Aksi yang digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) pada 5/3/2026 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi berujung kekecewaan. Massa aksi tidak menemukan satu pun pejabat DLH di kantor pada jam kerja. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menilai situasi ini sebagai gambaran buruk pelayanan publik ketika masyarakat datang membawa persoalan serius menyangkut lingkungan hidup.
Menurut Wandi, alasan rapat di luar kantor tidak bisa dijadikan pembenaran ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ia menilai pejabat publik seharusnya hadir dan mendengar langsung keluhan warga, bukan justru menghilang saat masalah dipertanyakan. “Kami datang membawa kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kalau pejabat publik tidak ada di tempat saat rakyat datang, itu bukan sekadar kelalaian, itu bentuk pengabaian,” tegas Wandi.
Setelah tidak mendapat respons di DLH, massa JARI bergerak menuju Kantor Wali Kota Jambi. Namun situasi yang sama kembali terjadi. Wali Kota dan sejumlah pejabat utama tidak berada di kantor dengan alasan menghadiri rapat di salah satu hotel di Kota Jambi. Bagi JARI, kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dialami warga tidak menjadi prioritas serius pemerintah daerah.

Aksi ini dipicu oleh keluhan warga RT 36 Kelurahan Paal Merah terkait saluran pembuangan air milik PT BGP yang diduga menyebabkan luapan air saat hujan hingga menimbulkan genangan di kawasan permukiman. Wandi menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. “Kalau saluran pembuangan dibiarkan tanpa pengawasan dan merugikan warga, itu bukan sekadar persoalan teknis, itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
JARI dalam tuntutannya mendesak DLH Kota Jambi melakukan pemeriksaan teknis dan uji kualitas air secara terbuka terhadap saluran pembuangan tersebut. Mereka juga meminta Pemerintah Kota memanggil dan mengevaluasi pihak PT BGP, serta menghentikan sementara aktivitas pembuangan air yang berpotensi mencemari lingkungan sampai ada jaminan teknis yang memenuhi standar baku mutu.
Wandi menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan. Aksi akhirnya ditutup setelah Sekretaris Daerah Kota Jambi menyampaikan komitmen akan mengadakan pertemuan dengan JARI pada Senin mendatang. “Kami tunggu komitmen itu. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan publik jika kembali turun ke jalan,” pungkas Wandi.












