Jurnal1Jambi.com – Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Nomor 32/KPN.W10-U5/SK.OT1.1/II/2026 tertanggal 11/2/2026. Penetapan tersebut memperkuat rekam jejak lulusan FERADI MEDIATORE yang telah diakui secara administratif dan yuridis oleh institusi peradilan.
Dalam keputusan tersebut, nama Wilma dimasukkan ke dalam daftar mediator non hakim bersertifikat yang berwenang menjalankan fungsi mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penetapan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur mekanisme dan syarat mediator dalam proses penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi.
Wilma diketahui mengikuti dan menyelesaikan pendidikan mediator melalui FERADI MEDIATORE, lembaga pendidikan mediator yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025. Sertifikat tersebut menjadi salah satu dasar administratif dalam pengajuan pencantuman mediator non hakim di pengadilan.
Menariknya, Wilma diterima sebagai mediator non hakim tanpa memiliki gelar Sarjana (S1). Penetapan ini menunjukkan bahwa pengadilan menilai kompetensi, sertifikasi mediator, serta kelengkapan administrasi yang dimiliki telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi Mahkamah Agung terkait mediasi di pengadilan.
Ditemui awak media usai menerima kabar penetapannya, Wilma menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada organisasi yang telah membimbingnya. Ia mengaku sangat berterima kasih kepada FERADI MEDIATORE dan Ketua Umum Adv. Donny Andretti yang telah memberikan ruang belajar, pelatihan, serta kesempatan untuk berkembang di bidang mediasi.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa penetapan mediator non hakim merupakan amanah profesional yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Ia berpesan kepada seluruh alumni agar menjunjung kode etik mediator, menjaga objektivitas, serta menjalankan tugas mediasi secara adil dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, keberhasilan serupa juga diraih oleh Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., alumni FERADI MEDIATORE dari Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Keputusan Ketua PN Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30/12/2025.
Diterimanya Wilma Sribayu di PN Jakarta Timur serta Muhammad Wahyu di PN Banjarmasin menjadi bukti bahwa alumni FERADI MEDIATORE telah memenuhi persyaratan formal yang dibutuhkan untuk masuk dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan mediator guna memperkuat penyelesaian sengketa secara damai dan profesional di lingkungan peradilan.












