Jurnal1jambi.com,— Aksi lanjutan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menggema di Kantor Walikota Jambi. Massa menyoroti keberadaan gudang-gudang BBM yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, mengancam keselamatan lingkungan, serta menimbulkan keresahan publik. Isu ini disebut bukan sekadar persoalan perizinan, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Perwakilan Pemerintah Kota Jambi bersama Kasat Pol PP dan unsur terkait menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi peserta aksi. Pemkot menegaskan komitmen melakukan pengecekan lapangan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Umum JARI, Wandi, menegaskan bahwa persoalan gudang BBM harus dipandang dalam kerangka kepatuhan hukum. Ia mengingatkan, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin dapat beririsan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Dan Sekjen JARI Sampaikan Orasi, Tegaskan Desakan Penegakan Hukum Dan Kepastian

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masyarakat. Penegakan aturan harus tegas, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Wandi. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam memastikan kepastian hukum bagi warga.

Selain itu, JARI menyinggung dugaan gudang ilegal yang dikaitkan dengan Agus, yang kabarnya telah disidak oleh Polsek Jambi Timur. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolsek Jambi Timur. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon, tetapi belum memperoleh respons.

JARI menegaskan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Massa berharap langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menjaga keselamatan publik, serta menutup ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

share this :