Jurnal1jambi.com,— Sukadana, 23 Februari 2026 – Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Perkara No. 1/Pen.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri Sukadana resmi berlanjut. Agenda sidang hari ini memuat pembacaan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Pemohon, Advokat Donny Andretti, untuk kliennya M. Umar Bin Abu Tholib.

Dalam keterangannya kepada awak media, Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa permohonan PK merupakan kelanjutan dari upaya hukum sebelumnya di tingkat kasasi. Ia menyebut, putusan kasasi telah memberikan perubahan signifikan terhadap vonis kliennya, dengan pengurangan masa hukuman dari 10 tahun menjadi sekitar lima tahun.

Permohonan PK tersebut sebelumnya telah didaftarkan melalui PN Sukadana pada 4 Februari 2026 untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Berdasarkan relaas panggilan, sidang perdana PK kemudian digelar pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan belum siap menyampaikan kontra atau pendapat atas permohonan PK. JPU sempat meminta waktu satu pekan, tetapi majelis hakim memutuskan penundaan selama dua hari, dengan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advokat Donny Andretti juga menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran rekan-rekan wartawan yang meliput jalannya persidangan. Menurutnya, peran pers menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga transparansi proses peradilan.

share this :